Jumat, 07 November 2014

Hikmah Adanya Perbedaan Qiraat



BAB I
PENDAHULUAN
            Qiraat merupakan salah satu cabang ilmu dalam ‘Ulum al-Qur’an, namun tidak banyak orang yang tertarik kepadanya, kecuali orang-orang tertentu saja, biasanya kalangan akademik. Banyak faktor yang menyebabkan hal itu,  di antaranya adalah, ilmu ini tidak berhubungan langsung dengan kehidupan dan muamalah manusia sehari-hari; tidak seperti ilmu fiqih, hadis, dan tafsir misalnya,yang dapat dikatakan berhubungan langsung dengan kehidupan manusia. Hal ini dikarenakan ilmu qira’at tidak mempelajari masalah-masalah yang berkaitan secara langsung dengan halal-haram atau hukum-hukum tertentu dalam kehidupan manusia.
            Selain itu, ilmu ini juga cukup rumit untuk dipelajari, banyak hal yang harus diketahui oleh peminat ilmu qira’at ini, yang terpenting adalah pengenalan al-Qur’an secara mendalam dalam banyak seginya, bahkan hafal sebagian besar dari ayat-ayat al-Qur’an merupakan salah satu kunci memasuki gerbang ilmu ini; pengetahuan bahasa Arab yang mendalam dan luas dalam berbagai seginya, juga merupakan alat pokok dalam menggeluti ilmu ini, pengenalan berbagai macam qiraat dan para perawinya adalah hal yang mutlak bagi pengkaji ilmu ini. Hal-hal inilah barangkali yang menjadikan ilmu ini tidak begitu populer.
            Meskipun demikian keadaannya, ilmu ini telah sangat berjasa dalam menggali, menjaga dan mengajarkan berbagai “cara membaca” al-Qur’an yang benar sesuai dengan yang telah diajarkan Rasulullah SAW. Para ahli qiraat  telah mencurahkan segala kemampuannya demi mengembangkan ilmu ini. Ketelitian dan kehati-hatian mereka telah menjadikan al-Qur’an terjaga dari adanya kemungkinan penyelewengan dan masuknya unsur-unsur asing yang dapat merusak kemurnian al-Qur’an. Tulisan singkat ini akan memaparkan manfaat atau hikmah adanya perbedaan adanya Qira’at al-Qur’an.

BAB II
PEMBAHASAN
Para ulama berupaya menemukan dan mengungkapkan hikmah yang terkandung dibalik adanya perbedaan qiraat al-Qur’an. Pada garis besarnya ada dua macam hikmah pokoknya yaitu, hikmah secara umum dan hikmah secara khusus.
A.      Hikmah Secara Umum
1.      Meringankan umat Islam dan mudahkan mereka untuk membaca al-Qur’an. Keringanan ini sangat dirasakan khususnya oleh penduduk Arab pada masa awal diturunkannya al-Qur’an, dimana mereka terdiri dari berbagai kabilah dan suku yang diantara mereka banyak terdapat perbedaan logat, tekanan suara dan sebagainya. Meskipun sama-sama berbahasa Arab. Sekiranya al-Qur’an itu diturunkan dalam satu qiraat saja maka tentunya akan memberatkan suku-suku lain yang berbeda bahasanya dengan al-Qur’an.[1]
2.      Mempersatukan umat Islam dikalangan bangsa Arab yang relatif baru dalam satu bahasa yang dapat mengikat persatuan diantara mereka, yaitu bahasa Quraisy yang dengannya al-Qur’an diurunkan. Dan dapat mengakomodasi unsur-unsur bahasa Arab dari kabilah-kabilah lainnya.[2]
3.      Menunjukkan kesempurnaan kemukjizatan al-Qur’an dengan penggunaan kalimat yang ringkas, yang mana setiap Qira’at dengan Qira’at yang lain seperti kedudukan satu ayat dengan ayat yang lain. Hal ini merupakan salah satu bukti kemukjizatan dalam Al-Qur’an al-Karim, yang mana masing-masing Qira’at menujukkan suatu makna, sebagaimana satu ayat yang terpisah menunjukkan makna.
4.      Beragamnya Qira’at menambah pahala bagi ummat Islam dalam membaca, mempelajari dan menghafalnya, dengan berbagai macam qiraat tersebut.

B.       Hikmah Secara Khusus
1.      Mengukuhkan atau menguatkan ketentuan hukum yang telah disepakati dan di-Ijma'kan oleh para ulama. Sebagai contoh, menyangkut firman Allah dalam surah al-nisa’ ayat 12.
* öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2  Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur šúüϹqム!$ygÎ/ ÷rr& &úøïyŠ 4  Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6tƒ öNä3©9 Ós9ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur šcqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïyŠ 3 bÎ)ur šc%x. ×@ã_u ß^uqム»'s#»n=Ÿ2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îˆr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%Ÿ2 uŽsYò2r& `ÏB y7Ï9ºsŒ ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° Îû Ï]è=W9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur 4Ó|»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ uŽöxî 9h!$ŸÒãB 4 Zp§Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÎ=ym ÇÊËÈ  
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.

Para ulama telah ber-ijma', bahwa yang dimaksud dengan 'saudara laki laki' dan 'saudara perempuan ((اخ او اخت dalam ayat tersebut yaitu, sauda­ra laki-laki dan saudara perempuan seibu saja.
Sementara itu, dalam qira'at syazzat yaitu qira'at Sa'd ibn Abi Waqash, terdapat tambahan  (من ام)min ummin”. Dengan demikian, qira'at Sa'd ibn Abi Waqash tersebut dapat memperkuat dan mengukuhkan ketetapan hukum yang telah di-Ijma'-kan oleh para ulama sebagaimana disebutkan di atas.[3]







2.      Men-tarjih-kan hukum yang di-ikhtilaf-kan oleh para ulama. Sebagai contoh, menyangkut firman Allah berikut:
Ÿw ãNä.äÏ{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î/ þÎû öNä3ÏZ»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur Nà2äÏ{#xsム$yJÎ/ ãN?¤)tã z`»yJ÷ƒF{$# ( ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù ãP$yèôÛÎ) ÍouŽ|³tã tûüÅ3»|¡tB ô`ÏB ÅÝy÷rr& $tB tbqßJÏèôÜè? öNä3ŠÎ=÷dr& ÷rr& óOßgè?uqó¡Ï. ÷rr& ㍃̍øtrB 7pt6s%u ( `yJsù óO©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$­ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ äot»¤ÿx. öNä3ÏY»yJ÷ƒr& #sŒÎ) óOçFøÿn=ym 4 (#þqÝàxÿôm$#ur öNä3oY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷/ä3ª=yès9 tbrãä3ô±n@ ÇÑÒÈ  
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”(QS. Al-Maidah ayat 89)

 Dalam memahami ayat di atas, para ulama berbeda pendapat tentang kifarat berupa 'memerdekakan seorang budak' bagi orang yang melanggar sumpah, apakah budak yang dimerdekakan itu mesti budak yang mukmin, ataukah budak secara muthlaq (artinya, boleh budak yang mukmin, dan boleh juga budak yang tidak mukmin).
Sementara itu, dalam salah satu qira'at syazzat disebut- kan (او تحريررقتة مؤمنة). Tambahan          kata (مؤمنة) " mu’minatun " dalam qira'at tersebut, dapat berfungsi men-tarjih-kan pendapat sebagian ulama, antara lain Imam Syafi'i, yang mewajibkan memerdekakan seorang budak yang mukmin terhadap orang yang melanggar sumpah, sebagai salah satu alternatif kifaratnya.
 Dalam pada itu, sebagian ulama lainnya seperti Abu Hanifah berpendapat, bagi orang yang melanggar sumpah dibolehkan memerdekakan seorang budak yang mukmin ataupun yang bukan mukmin, sebagai salah satu alternatif kifaratnya.[4]
3.    Menjelaskan suatu hukum dalam suatu ayat, yang berbeda dengan makna menurut zhahir-nya. Sebagai contoh, me- nyangkut firman Allah berikut:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ  
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah ayat 9)
Kata (فاسعوا)  dalam ayat di atas, secara zhahir-nya mengandung makna 'segera'. Akan tetapi tidak demikian halnya, kalau dipahami berdasarkan versi qira'at lain, dalanı hal ini qira'at syâzzat yaitu (فامضوا الى ذكرالله) famdhu ila dzikrillah karena kata (فامضوا) tidak mengandung makna ’segera'.[5]



4.  Merupakan tafsir atau penjelasan terhadap suatu lafaz dalam al-Quran, yang mungkin sulit unluk dipahami maknanya. Sebagai contoh, menyangkut firman Allah berikut.
ãbqä3s?ur ãA$t6Éfø9$# Ç`ôgÏèø9$$Ÿ2 Â\qàÿZyJø9$# ÇÎÈ  
“Dan gunung-gunung adalah seperti bulu yang dihambur-hamburkan.” (QS. Al-Qariah ayat 5)
Dalam salah satu qira’at syazzat, kata (كالعهن) da­lam ayat tersebut di atas, bisa dibaca (كالصوف) "kash shaufi"                     sehingga bunyi ayat tersebut menjadi:
وتكون الجبال كالصوف المنفوش
"watakunul jibalu kash shaufil manfus."
Dengan qira'at yang disebut terakhir ini, maka menjadi jelaslah, bahwa yang dimaksud dengan ( كالعهن) dalam ayat tersebut yaitu, (كالصوف).[6]
5.      Meluruskan aqidah sebagian orang yang salah, misalnya dalam penafsiran tentang sifat-sifat surga dan penghuninya dalam Q.S. al-Insan (76): 20 :
وَإِذَا رَأَيْتَ ثَمَّ رَأَيْتَ نَعِيمًا وَمُلْكًا كَبِيرًا
          Dalam qira’at lain dibaca (مَلِكًا) dengan memfathahkan mim dan mengkasrahkan lam, sehingga qira’at ini menjelaskan qira’at pertama bahwa orang-orang mukmin akan melihat wajah Allah di akhirat nanti.[7]






BAB III
KESIMPULAN
            Dari uraian diatas dapat kita ketahui ada banyak hikmah terhadap adanya perbedaan qiraat al-Qur’an. Ada yang secara umum dan ada pula yang secara khusus. Diantaranya sebagai berikut:
Hikmah Secara Umum
·         Meringankan umat Islam dan mudahkan mereka untuk membaca al-Qur’an.
·         Mempersatukan umat Islam dikalangan bangsa Arab yang relatif baru.
·         Menunjukkan kesempurnaan kemukjizatan al-Qur’an.
·         Beragamnya Qira’at menambah pahala bagi ummat Islam dalam membaca, mempelajari dan menghafalnya.
Hikmah Secara Khusus
·         Mengukuhkan atau menguatkan ketentuan hukum yang telah disepakati dan di-Ijma'kan oleh para ulama.
·         Men-tarjih-kan hukum yang di-ikhtilaf-kan oleh para ulama.
·         Menjelaskan suatu hukum dalam suatu ayat, yang berbeda dengan makna menurut zhahir-nya.
·         Merupakan tafsir atau penjelasan terhadap suatu lafaz dalam al-Quran, yang mungkin sulit unluk dipahami maknanya.
·         Meluruskan aqidah sebagian orang yang salah, misalnya dalam penafsiran tentang sifat-sifat surga dan penghuninya.

DAFTAR PUSTAKA

AF, Hasanuddin, 1995. Perbedaan Qiraat dan Pengaruhnya Terhadap Istinbath Hukum Dalam al-Qur’an. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Akaha, Abduh Zulfidar, 1996. ai-Qur’an dan Qiraat. Jakarta: Pustaka al-Kautsar
Al Qur’an dan Terjemahnya
Farif, Fathi Abdul Qadir, 1982. al-Ijaz wa al-Qiraat. Mesir: Dar al-Ulum




[1] Fathi Abdul Qadir Farif, al-Ijaz wa al-Qiraat (Mesir: Dar al-Ulum, 1982) h. 47-48
[2] Hasanuddin AF, Perbedaan Qiraat dan Pengaruhnya Terhadap Istinbath Hukum Dalam al-Qur’an (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995) h.245
[3] Ibid, h. 248
[4] Ibid, h.248
[5] Ibid, h. 252
[6] Ibid, h. 253
[7] Abduh Zulfidar Akaha, ai-Qur’an dan Qiraat (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1996) h.128

Tidak ada komentar: