BAB I
PENDAHULUAN
Qiraat merupakan salah satu cabang
ilmu dalam ‘Ulum al-Qur’an, namun tidak banyak orang yang tertarik kepadanya,
kecuali orang-orang tertentu saja, biasanya kalangan akademik. Banyak faktor
yang menyebabkan hal itu, di antaranya adalah, ilmu ini tidak berhubungan
langsung dengan kehidupan dan muamalah manusia sehari-hari; tidak seperti ilmu
fiqih, hadis, dan tafsir misalnya,yang dapat dikatakan berhubungan langsung
dengan kehidupan manusia. Hal ini dikarenakan ilmu qira’at tidak mempelajari
masalah-masalah yang berkaitan secara langsung dengan halal-haram atau
hukum-hukum tertentu dalam kehidupan manusia.
Selain itu, ilmu ini juga cukup
rumit untuk dipelajari, banyak hal yang harus diketahui oleh peminat ilmu
qira’at ini, yang terpenting adalah pengenalan al-Qur’an secara mendalam dalam
banyak seginya, bahkan hafal sebagian besar dari ayat-ayat al-Qur’an merupakan
salah satu kunci memasuki gerbang ilmu ini; pengetahuan bahasa Arab yang
mendalam dan luas dalam berbagai seginya, juga merupakan alat pokok dalam
menggeluti ilmu ini, pengenalan berbagai macam qiraat dan para perawinya adalah
hal yang mutlak bagi pengkaji ilmu ini. Hal-hal inilah barangkali yang
menjadikan ilmu ini tidak begitu populer.
Meskipun demikian keadaannya, ilmu
ini telah sangat berjasa dalam menggali, menjaga dan mengajarkan berbagai “cara
membaca” al-Qur’an yang benar sesuai dengan yang telah diajarkan Rasulullah
SAW. Para ahli qiraat telah mencurahkan segala kemampuannya demi
mengembangkan ilmu ini. Ketelitian dan kehati-hatian mereka telah menjadikan
al-Qur’an terjaga dari adanya kemungkinan penyelewengan dan masuknya
unsur-unsur asing yang dapat merusak kemurnian al-Qur’an. Tulisan singkat ini
akan memaparkan manfaat atau hikmah adanya perbedaan adanya Qira’at al-Qur’an.
BAB II
PEMBAHASAN
Para ulama berupaya menemukan dan
mengungkapkan hikmah yang terkandung dibalik adanya perbedaan qiraat al-Qur’an.
Pada garis besarnya ada dua macam hikmah pokoknya yaitu, hikmah secara umum dan
hikmah secara khusus.
A. Hikmah Secara Umum
1. Meringankan
umat Islam dan mudahkan mereka untuk membaca al-Qur’an. Keringanan ini sangat
dirasakan khususnya oleh penduduk Arab pada masa awal diturunkannya al-Qur’an,
dimana mereka terdiri dari berbagai kabilah dan suku yang diantara mereka banyak
terdapat perbedaan logat, tekanan suara dan sebagainya. Meskipun sama-sama
berbahasa Arab. Sekiranya al-Qur’an itu diturunkan dalam satu qiraat saja maka
tentunya akan memberatkan suku-suku lain yang berbeda bahasanya dengan
al-Qur’an.[1]
2. Mempersatukan umat Islam dikalangan bangsa Arab
yang relatif baru dalam satu bahasa yang dapat mengikat persatuan diantara
mereka, yaitu bahasa Quraisy yang dengannya al-Qur’an diurunkan. Dan dapat
mengakomodasi unsur-unsur bahasa Arab dari kabilah-kabilah lainnya.[2]
3. Menunjukkan kesempurnaan kemukjizatan
al-Qur’an dengan penggunaan kalimat yang ringkas, yang mana setiap Qira’at
dengan Qira’at yang lain seperti kedudukan satu ayat dengan ayat yang lain. Hal
ini merupakan salah satu bukti kemukjizatan dalam Al-Qur’an al-Karim, yang mana
masing-masing Qira’at menujukkan suatu makna, sebagaimana satu ayat yang
terpisah menunjukkan makna.
4. Beragamnya
Qira’at menambah pahala bagi ummat Islam dalam membaca, mempelajari dan menghafalnya, dengan
berbagai macam qiraat tersebut.
B.
Hikmah
Secara Khusus
1.
Mengukuhkan
atau menguatkan ketentuan hukum yang telah disepakati dan di-Ijma'kan
oleh para ulama. Sebagai contoh, menyangkut
firman Allah dalam
surah al-nisa’ ayat 12.
* öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurø—r& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2 Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/”9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur šúüϹqム!$ygÎ/ ÷rr& &úøïyŠ 4 Æßgs9ur ßìç/”9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6tƒ öNä3©9 Ó‰s9ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJ›V9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur šcqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïyŠ 3 bÎ)ur šc%x. ×@ã_u‘ ß^u‘qム»'s#»n=Ÿ2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îˆr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7‰Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß‰¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%Ÿ2 uŽsYò2r& `ÏB y7Ï9ºsŒ ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° ’Îû Ï]è=›W9$# 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur 4Ó|»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ uŽöxî 9h‘!$ŸÒãB 4 Zp§‹Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÎ=ym ÇÊËÈ
“Dan
bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu
mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya.
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu
buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik
laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis
saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari
seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Penyantun.
Para ulama telah ber-ijma', bahwa yang dimaksud dengan
'saudara laki laki' dan 'saudara perempuan ((اخ او اخت
dalam ayat tersebut yaitu, saudara laki-laki
dan saudara perempuan seibu saja.
Sementara itu, dalam qira'at syazzat yaitu qira'at Sa'd ibn Abi Waqash, terdapat
tambahan (من ام)”min ummin”. Dengan demikian, qira'at Sa'd ibn Abi Waqash
tersebut dapat memperkuat dan mengukuhkan ketetapan hukum yang telah
di-Ijma'-kan oleh para ulama sebagaimana disebutkan di atas.[3]
2.
Men-tarjih-kan
hukum yang di-ikhtilaf-kan oleh para ulama. Sebagai contoh, menyangkut
firman Allah berikut:
Ÿw
ãNä.ä‹Ï{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î/
þ’Îû öNä3ÏZ»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur
Nà2ä‹Ï{#xsム$yJÎ/ ãN›?‰¤)tã z`»yJ÷ƒF{$#
( ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù ãP$yèôÛÎ) ÍouŽ|³tã
tûüÅ3»|¡tB ô`ÏB ÅÝy™÷rr&
$tB tbqßJÏèôÜè? öNä3ŠÎ=÷dr& ÷rr&
óOßgè?uqó¡Ï. ÷rr&
ãƒÌøtrB 7pt6s%u‘ (
`yJsù
óO©9 ô‰Ågs† ãP$u‹ÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$ƒr&
4 y7Ï9ºsŒ äot»¤ÿx. öNä3ÏY»yJ÷ƒr&
#sŒÎ)
óOçFøÿn=ym 4 (#þqÝàxÿôm$#ur
öNä3oY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºx‹x. ßûÎiüt7ムª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷/ä3ª=yès9
tbrãä3ô±n@
ÇÑÒÈ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar)
sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa
kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian,
Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu.
Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur
(kepada-Nya).”(QS. Al-Maidah ayat 89)
Dalam memahami ayat di atas, para ulama berbeda pendapat tentang
kifarat berupa 'memerdekakan seorang budak' bagi orang yang melanggar
sumpah, apakah budak yang dimerdekakan itu mesti budak yang mukmin, ataukah budak secara muthlaq (artinya, boleh budak yang mukmin, dan boleh juga budak yang tidak mukmin).
Sementara itu, dalam salah satu qira'at syazzat disebut- kan (او تحريررقتة مؤمنة). Tambahan kata (مؤمنة) " mu’minatun "
dalam qira'at tersebut, dapat berfungsi men-tarjih-kan pendapat sebagian ulama, antara lain Imam Syafi'i, yang mewajibkan memerdekakan
seorang budak yang mukmin terhadap orang
yang melanggar sumpah, sebagai salah satu alternatif kifaratnya.
Dalam pada itu, sebagian ulama lainnya seperti Abu Hanifah berpendapat, bagi orang yang
melanggar sumpah dibolehkan memerdekakan seorang budak yang mukmin ataupun yang bukan mukmin, sebagai salah satu alternatif kifaratnya.[4]
3.
Menjelaskan suatu hukum dalam suatu ayat, yang
berbeda dengan makna menurut zhahir-nya. Sebagai contoh, me- nyangkut firman Allah
berikut:
$pkš‰r'¯»tƒ
tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) š”ÏŠqçR
Ío4qn=¢Á=Ï9
`ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó™$$sù 4’n<Î) Ìø.ÏŒ «!$# (#râ‘sŒur yìø‹t7ø9$#
4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès?
ÇÒÈ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah ayat 9)
Kata (فاسعوا) dalam ayat di
atas, secara zhahir-nya mengandung makna 'segera'. Akan
tetapi tidak demikian halnya,
kalau dipahami berdasarkan versi qira'at lain, dalanı hal ini qira'at syâzzat
yaitu (فامضوا الى ذكرالله) ” famdhu ila dzikrillah “ karena kata (فامضوا) tidak mengandung makna ’segera'.[5]
4. Merupakan tafsir
atau penjelasan terhadap suatu lafaz dalam al-Quran, yang mungkin sulit unluk
dipahami maknanya. Sebagai contoh, menyangkut firman Allah berikut.
ãbqä3s?ur
ãA$t6Éfø9$#
Ç`ôgÏèø9$$Ÿ2 Â\qàÿZyJø9$# ÇÎÈ
“Dan
gunung-gunung adalah seperti bulu yang dihambur-hamburkan.” (QS. Al-Qariah ayat 5)
Dalam salah
satu qira’at syazzat, kata (كالعهن) dalam ayat tersebut di atas,
bisa dibaca (كالصوف) "kash shaufi" sehingga bunyi ayat tersebut menjadi:
وتكون الجبال كالصوف المنفوش
"watakunul jibalu kash shaufil manfus."
Dengan qira'at yang disebut terakhir ini, maka menjadi jelaslah, bahwa yang dimaksud dengan ( كالعهن) dalam ayat tersebut yaitu, (كالصوف).[6]
5. Meluruskan aqidah sebagian orang yang salah,
misalnya dalam penafsiran tentang sifat-sifat surga dan penghuninya dalam Q.S.
al-Insan (76): 20 :
وَإِذَا رَأَيْتَ ثَمَّ رَأَيْتَ نَعِيمًا وَمُلْكًا
كَبِيرًا
Dalam qira’at lain dibaca (مَلِكًا) dengan memfathahkan mim dan mengkasrahkan lam, sehingga
qira’at ini menjelaskan qira’at pertama bahwa orang-orang mukmin akan melihat
wajah Allah di akhirat nanti.[7]
BAB III
KESIMPULAN
Dari
uraian diatas dapat kita ketahui ada banyak hikmah terhadap adanya perbedaan
qiraat al-Qur’an. Ada yang secara umum dan ada pula yang secara khusus.
Diantaranya sebagai berikut:
Hikmah
Secara Umum
·
Meringankan umat Islam dan mudahkan mereka
untuk membaca al-Qur’an.
·
Mempersatukan umat Islam
dikalangan bangsa Arab yang relatif baru.
·
Menunjukkan kesempurnaan kemukjizatan al-Qur’an.
·
Beragamnya Qira’at menambah pahala bagi ummat Islam dalam membaca, mempelajari dan menghafalnya.
Hikmah Secara Khusus
·
Mengukuhkan atau menguatkan ketentuan hukum yang telah
disepakati dan di-Ijma'kan oleh
para ulama.
·
Men-tarjih-kan
hukum yang di-ikhtilaf-kan oleh para ulama.
·
Menjelaskan suatu hukum dalam suatu ayat, yang
berbeda dengan makna menurut zhahir-nya.
·
Merupakan tafsir
atau penjelasan terhadap suatu lafaz dalam al-Quran, yang mungkin sulit unluk
dipahami maknanya.
·
Meluruskan aqidah sebagian orang
yang salah, misalnya dalam penafsiran tentang sifat-sifat surga dan penghuninya.
DAFTAR
PUSTAKA
AF, Hasanuddin, 1995. Perbedaan Qiraat dan Pengaruhnya
Terhadap Istinbath Hukum Dalam al-Qur’an. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Akaha, Abduh Zulfidar, 1996. ai-Qur’an dan
Qiraat. Jakarta: Pustaka al-Kautsar
Al Qur’an dan Terjemahnya
Farif, Fathi Abdul Qadir, 1982. al-Ijaz wa
al-Qiraat. Mesir: Dar al-Ulum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar